Sabtu, 16 April 2011

Menikah di Jalan Dakwah, Mempercepat Tegaknya Daulah



Masihkah kita  para  pengemban dakwah  merasa  ‘tabu’  membicarakan perihal menikah?  Padahal  bukan saatnya  lagi  membicarakan  pernikahan dalam suasana  merah jambu. Pun sudah bukan saatnya  lagi  membicarakan pernikahan hanya berkisar  kelambu nan mengharu biru.  Bukan. Bukan saatnya.  Karena pengemban dakwah  berbeda  dengan orang kebanyakan. Ketika orang lain  berbicara  pernikahan sebagai pelampias nafsu, maka pengemban dakwah  berbicara pernikahan  sebagai pintu  dari segala  sesuatu.

Ya, menikah  membuka  berbagai  tabir yang sebelumnya tidak  didapatkan seseorang ketika menikah. Ada pintu rezeki, pintu ketenangan, pintu ketentraman  dan pintu pertolongan seperti yang terpatri  di undangan pernikahan kebanyakan orang, yang mencantumkan Ar-Ruum ayat 21 dengan tinta emas. Semoga  mereka  menghayati ayat itu kembali.  Sehingga wajar jika Rasulullah  menyabdakan bahwa menikah adalah separuh agama, karena  ia adalah bagian dari masalah ‘aqidah. Yaitu masalah bagaimana kita berpersepsi kepada Allah, sunnah rasulullah, qada’ dan qadar, taqwa kita.Dan pernikahan juga disebut separuh agama, karena banyak perintah Allah di dalam al-Qur’an belum akan terasa maknanya jika belum menikah. Salah satunya di dalam rangkaian perintah puasa, ada ayat 187 Surah Al-Baqarah yang berbunyi, “Uhilla lakum lailatash shiyamir rafaatsu ilaa nisaaikum..” yang artinya ,” Dihalalkan bagi kalian di malam-malam puasa untuk rafats kepada isteri-isteri kalian..”

Nah, kalau belum menikah, kita belum bisa merasakan keagungan ayat ini. Dan itu artinya, pengamalan kita terhadap ayat-ayat puasa masih belum utuh. Belum sempurna. Maklum, kita belum meraih separuh agama.

Apalagi kita  berbicara menikah  dalam konteks dakwah.  Tentu  lebih  spesial.  Menikah di jalan dakwah merupakan episode tempat  dua  orang  saling menguatkan  untuk  lebih  berkontribusi  dan ‘berprestasi’ dalam dakwah. Para  sahabat yang dimuliakan Allah pun ‘berprestasi’  dalam sisi  produktivitas amal dan jihadnya  setelah menikah. Sebelum menjadi panglima  di usia 18 tahun, Usamah bisa Zaid  telah  menikah   dengan  Fatimah binti Qais  di usia  16 tahun.  (-Subhanallah, ketika membaca sirah ini, saya dan suami yang notabene dikatakan menikah di usia muda,merasa sangat tua sekali-). Sebelum menjadi duta di Madinah, Mush’ab bin ‘Umair telah menikah dengan Hamnah  binti Jahsy.  Dan sebelum mengambil  peran-peran  besar  disisi  Rasulullah, Ali bin Abi Thalib Radhiyallaahu ‘Anhu telah lebih dahulu menjadi menantu beliau.

Berbicara dakwah  tidak bisa dipisahkan dari penegakan Daulah Islam. Dan berbicara tentang daulah, berarti kita sedang berbicara  kerangka  peradaban.  Sehingga  pengemban dakwah  ketika  berbicara  tentang menikah, ia  tidak boleh terjebak dalam parsialitas. Mengarahkan pengemban dakwah untuk memikirkan  perihal pernikahan sebagai  bagian penting dari kerangka  peradaban menjadi penting adanya. Dan pernikahan  dalam kerangka peradaban  itu hanya  mungkin  disusun  jika pengemban dakwah meyakini ideologi Islam  yang ia emban sebagai suatu pandangan yang khas.

Pernikahan para pengemban dakwah  yang  membangun keluarganya  secara mabda’i(ideologis)  di jalan dakwah, memiliki  sejuta  makna yang tak terwakili  kata-kata.  Sudah  tentu, suatu institusi keluarga di jalan dakwah dapat dipahami  sebagai  bagian dari proyek besar  pembentukan masyarakat Islam  dan daulah Islam.  Karena  dalam pernikahan di jalan dakwah,  ada  dua  potensi  besar  pribadi Islam hasil dari pembinaan (tasqif)  yang  bersatu padu. Bukan hanya  karena  menghasilkan generasi  pencerah umat yang berlipat-lipat kuantitas dan kualitasnya.  Penyatuan dua  potensi  besar  hasil pembinaan  ini  diharapkan menjadi  prototipe dakwah  dalam eksistensinya di masyarakat yang berperan  besar untuk mempercepat penegakan daulah. Singkatnya, keluarga  seperti  ini  menjadi  miniatur-miniatur  daulah.

Semoga kita bisa mencontoh  Keluarga Abu Bakar Ash-Shiddiq,-semoga Allah meridhai mereka semua- yang merupakan contoh keluarga dakwah. Seluruh anggota keluarga itu, termasuk pembantu rumah tangga (khadim) terlibat dalam kegiatan dakwah dan proyek besar membangun  daulah Islam. Itu tampak jelas pada peristiwa besar hijrahnya Rasulullah saw ke Madinah.

Abu Bakar Ash-Shiddiq bertugas menyertai Rasulullah saw dalam perjalanan hijrah. Abdullah putera Abu Bakar bertugas sebagai mediator informasi yang berkembang di kalangan orang-orang Quraisy untuk disampaikan kepada Rasulullah saw dan ayahnya yang bersembunyi di Goa Tsur sebelum melanjutkan perjalanan ke Madinah. Tugas itu dibantu oleh Asma’ Binti Abu Bakar, yang saat itu tengah hamil tua. Perempuan mulia ini juga mempunyai tugas lain yakni menyuplai makanan untuk Rasulullah dan Ayahanda tercinta. Untuk menghapus jejak-jejak kaki itu maka Amir bin Fuhairah, khadim Abu Bakar yang ditugasi menanganinya. Ia setiap hari mengembalakan kambing-kambing ke arah goa tempat keduanya bersembunyi.  Meskipun sosok isteri Abu Bakar tidak tampil dalam kisah ini, namun dapat dipastikan keluarga dengan kualitas seperti itu merupakan produk kerjasama yang baik antara suami dan isteri  yang mengemban dakwah, hasil pembinaan Islam generasi  pertama  yang terlibat langsung  dalam proyek besar penegakan daulah Islam di madinah.  Inilah potret yang seharusnya dari sebuah keluarga Muslim. Tidak seorang pun dari anggotanya yang berpangku tangan dari dakwah. Semuanya memberikan kontribusi untuk dakwah dengan kemampuan yang dimilikinya.  Mulai  dari  membangun kerangka  peradaban daulah, hingga ikut terjun langsung menegakkan daulah Islam itu sendiri.

Wajar jika  judul diatas bertajuk menikah di jalan dakwah  dapat mempercepat tegaknya daulah. Ya, karena urusan tegaknya daulah itu hak preogatif Allah. Kapan dan dimana, itu urusan Allah saja. Yang dapat kita lakukan sebagai seorang mukmin ialah mempercepat sebab musabab tegaknya daulah itu sendiri. Menunaikan segala urusan  yang dapat mendatangkan ridho dan pertolongan Allah.  Bukankah Allah akan menolong mukmin yang menikah untuk menjaga kehormatannya? Bukankah Allah akan menolong mukmin yang ikhlas hidup untuk berdakwah demi agamaNya? Termasuk menikah di jalan dakwah. Tentu kita tidak harapkan, jika Allah tak sudi untuk mempercepat turunnya nashrullah, dikarenakan kita tidak menyegerakan urusan menikah di jalan dakwah, sehingga berakibat kepada segelintir pengemban dakwah yang terjebak jiwa dan pikirannya ke dalam berbagai format hubungan yang belum pernah terhalalkan oleh akad apapun.(lenteramukmin.wordpress.com)

Wallahualam.

0 komentar:

Posting Komentar