Masihkah kita para pengemban dakwah merasa ‘tabu’ membicarakan perihal menikah? Padahal bukan saatnya lagi membicarakan pernikahan dalam suasana merah jambu. Pun sudah bukan saatnya lagi membicarakan pernikahan hanya berkisar kelambu nan mengharu biru. Bukan. Bukan saatnya. Karena pengemban dakwah berbeda dengan orang kebanyakan. Ketika orang lain berbicara pernikahan sebagai pelampias nafsu, maka pengemban dakwah berbicara pernikahan sebagai pintu dari segala sesuatu.
Ya, menikah membuka berbagai tabir yang sebelumnya tidak didapatkan seseorang ketika menikah. Ada pintu rezeki, pintu ketenangan, pintu ketentraman dan pintu pertolongan seperti yang terpatri di undangan pernikahan kebanyakan orang, yang mencantumkan Ar-Ruum ayat 21 dengan tinta emas. Semoga mereka menghayati ayat itu kembali. Sehingga wajar jika Rasulullah menyabdakan bahwa menikah adalah separuh agama, karena ia adalah bagian dari masalah ‘aqidah. Yaitu masalah bagaimana kita berpersepsi kepada Allah, sunnah rasulullah, qada’ dan qadar, taqwa kita.Dan pernikahan juga disebut separuh agama, karena banyak perintah Allah di dalam al-Qur’an belum akan terasa maknanya jika belum menikah. Salah satunya di dalam rangkaian perintah puasa, ada ayat 187 Surah Al-Baqarah yang berbunyi, “Uhilla lakum lailatash shiyamir rafaatsu ilaa nisaaikum..” yang artinya ,” Dihalalkan bagi kalian di malam-malam puasa untuk rafats kepada isteri-isteri kalian..”
Nah, kalau belum menikah, kita belum bisa merasakan keagungan ayat ini. Dan itu artinya, pengamalan kita terhadap ayat-ayat puasa masih belum utuh. Belum sempurna. Maklum, kita belum meraih separuh agama.






